Pages

Sabtu, 28 Mei 2011

konflik antara dept collector citibank dengan nasaabah citibank (Irzen Okta)


A.    Latar Belakang
  Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote,Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
         Citibank merupakan salah satu bank swasta milik asing, Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada 1894 menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri. Pada 1930 dia menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dan mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976.
         Citibank merupakan bank Amerika Serikat pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam. Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansial raksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New York, Chicago, Illinois, Miami, Florida, dan Washington, DC, dan juga di California.
Namun saat ini citra citibank semakin buruk akibat kasus penggelapan dana milik nasabah yang dilakukan oleh Melinda Dee dan sekarang ditambah dengan kasus tewasnya  seorang nasabah Citibank yaitu Irzen Octa, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang dilakukan oleh debt collector citibank. Kasus meninggalnya nasabah citibank yang dilakukan oleh kelompok debt collector merupakan tindakan yang sangat fatal.
Keberadaan debt Collector (Penagih/Depkolektor) secara hukum sejak dulu hingga sekarang masih belum jelas. Jika hukum berjalan dengan adil dan baik, maka jasa dept collector sebenarnya tidak terlalu di butuhkan. Namun masih ada pihak yang cenderung memanfaatkan jasa debt collector karena memang tidak  mau memanfaatkan lembaga hukum yang sah.
Citibank sebagai lembaga perbankkan yang besar, jika ingin menggunakan jasa deptcollector untuk menangani urusan hutang piutang maka seharusnya pihak citibank harus memiliki aturan-aturan yang jelas dan ketat, agar kelompok deptcollector tidak seenaknya dalam bertindak menjalankan tugas. Sehingga kasus seperti Irzen Octa tidak perlu terulangi lagi.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah kami paparkan diatas,maka rumusan masalahnya adalah :
1.      Bagaimanakah konflik yang terjadi antara Debt Collector Citibank dan nasabah Citibank yang mengalami tindak kekerasan?
2.      Bagaimanakah solusi dari konflik yang terjadi antara Debt Collector Citibank dan nasabah Citibank ?

C.    Kerangka Dasar Teori
Kerangka Teori adalah dasar pemikiran atau sekumpulan konsep untuk menerangkan suatu peristiwa atau kejadian dan berusaha menggambarkan serangkaian konsep menjadi suatu penjelasan yang menunjukkan bagaimana konsep-konsep tersebut berhubungan (Wiersman :1986).
            Dalam karya ilmiah ini akan digunakan beberapa teori sebagai kerangka pemikiran,teori-teori tersebut adalah:
1.      a. Konflik adalah suatu benturan antara berbagai nilai dan kepentingan tertentu (Waridah dan Isdiyono : 2005).
b. Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
c. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
2.      Bank
           Bank adalah lembaga keuangan yang bersifat highly leveraged,yang berarti bahwa sebagian besar berasal dari deposito,pinjaman non deposito,saham biasa dan laba ditahan (Fabozzi,Modigliani dan Ferri 1999).
Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk          simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau    bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak         (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10           November 1998 tentang perbankan).
3.      Debt Collector
           Debt Collector merupakan kumpulan orang-orang yang menjual jasa untuk menagih hutang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka,dengan gaya preman.
4.      Nasabah
           Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsio syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dan nasabah yang bersangkutan.
5.      Tindakan
Tindakan adalah mekanisme dari suatu pengamatan yang muncul dari persepsi sehingga ada respon untuk mewujudkan suatu tindakan.
Tindakan mempunyai beberapa tingkatan yaitu :
a.       Persepsi (perception) yaitu mengenal dan memilih berbagai objek yang akan dilakukan
b.      Respon terpimpin yaitu melakukan segala sesuatu sesuai dengan urutan yang benar.
c.       Mekanisme yaitu melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis
d.      Adaptasi yaitu suatu praktek atau tindakan yang sudah berkembng dan dilakukan dengan baik (Notoatmojo Soekidjo 2007)
6.      Kekerasan
            Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh atu untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan dari kelompok lain, ini ditandai dengan terjadinya pertumpahan darah,pergulatan fisik atau pengrusakan barang-barang (Nasikun 2006).

D.    Pembahasan
1.      Bagaimanakah konflik yang terjadi antara Debt Collector Citibank dan nasabah Citibank yang mengalami tindak kekerasan?
                  Debt collector merupakan pekerjaan jasa yang lebih cenderung dengan pengarahan fisik dan kekerasan. Korban-korban kekejaman debt collector tidak hanya menderita harta benda, cedera fisik, tetapi banyak juga korban kekejaman debt collector hingga meninggal dunia dan diperlakukan secara tidak manusiawi seperti yang terjadi pada kasus ini,dimana meninggalnya nasabah Citibank yaitu Irzen Octa akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector citibank.
Namun jasa Debt collector ternyata banyak disukai oleh para pengusaha dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan, jasa perkreditan automotif, elektronika, perumahan, dan jasa-jasa perkreditan lainnya. Bukan itu saja, jasa Depkolektor juga sering dibutuhkan oleh seseorang yang memiliki masalah dengan pihak lain pada persoalan hutang piutang uang atau barang.
              Konflik yang terjadi antara Debt Collector Citibank dan nasabah Citibank yang menyebabkan tewasnya salah satu nasabahnya yaitu irzen octa merupakan peristiwa yang sangat disayangkan. Apalagi dalam kasusu ini pihak debitur sudah memilki dan menunjukan etikat baik yaitu dengan irjen okta mendatangi pihak citibank secara langsung untuk menanyakan kewajibannya terkait dengan hutang piutangnya.  Namun setelah mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Irzen Octa mendapatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang jasa Debt Collector  citibank.
                                Menurut kelompok kami konflik yang terjadi antara debt collector Citibank dengan nasabahnya merupakan jenis konflik antar individu dengan kelompok,yaitu Irzen Octa dan pihak debt collector. Dimana dalam konflik ini seorang nasabah citibank yaitu Irzen Octa sebenarnya dengan kemauannya sendiri dan tanpa paksaan datang ke Citibank untuk menanyakan tentang hutang piutangnya, sehingga kelompok debt collector diduga merasa di rugikan karena dengan sikap Irezen Octa yang demikian maka kelompok debt collector tersebut akan mendapatkan bayaran yang dapat dikatakan tidak cukup banyak apabila dibandingkan dengan pendapatan mereka jika pembayaran hutang piutang nasabah Citibank dilakukan oleh pihak mereka yaitu Debt collector.
Biasanya dalam perjanjian kerjasama  antara pihak pengguna jasa debt collector dengan pihak jasa Depkolektor itu sendiri ada transaksi bagi hasil, yaitu apabila pihak jasa debt collectorr berhasil melakukan penekanan kepada pihak penghutang dan bisa terjadi  pembayaran hutang secara langsung ke pihak jasa debt collector, maka jasa debt collector tersebut akan mendapatkan pembagian hasil sebesar 30 sampai dengan 50 persen dari jumlah tagihan yang berhasil ditagihnya ( Adidharta 2011). Sehingga dengan dugaan demikianlah yang melatarbelakangi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector Citibank hingga menyebabkan meninggalnya Irzen Octa.
Menurut teori knikci dan knicken, konflik antara debt collector citibank dan nasabah citibank (Irzen Okta) termasuk dalam jenis konflik Dominating, dimana dalam kasus ini kelompok debt collector tidak peduli dengan orang lain,hal ini terlihat jelas karena akibat sikap para debt collector tersebut yang melakukan tindak kekerasan terhadap nasabahnya bahkan hingga menyebabkan kamatian.
              Pada kasus ini, saya lebih cendrung melihat menggunakan paradigma Tradisonalisme karena dalam konflik ini terlihat sangat buruk, jahat,menimbulkan kerusakan dan bahkan menimbulkan kekerasan hingga menyebabkan kematian, sehingga konflik harus dihilangkan.
Pada dasarnya pekerjaan Debt collector itu ada beberapa tingkatan, yaitu :
Ø  Desk Collector
Pada tingkatan desk Collector ini hanya bertugas mengingatkan jatuh tempo kepada debitur bahwa sudah sampai pada tempo untuk membayar dan itu pun cukup dilakukan melalui media telphon  tidak perlu harus didatangi ke rumah debitur, dan menggunakan bahasa yang baik, sopan dan lembut.
Ø  Juru Tagih
Pada tingkatan ini cara yang dilakukan oleh depkolektor adalah kelanjutan dari tingkatan desk kolektor dimana cara kerjanya adalah dengan cara mendatangi rumah debitur untuk mengetahui bagaimana kondisi debitur dan kondisi keuangan debitur, kemudian kollektor memberikan pengerian kepada debitur tentang kewajiban pembayaran angsuran dan akibat dari keterlambatan apabila melakukan keterlambatan pembayaran. Selain itu kollektor juga memberikan tenggang waktu untuk mrmbayar angsurannya, biasanya tidak lebih dari tujuh hari, karena berhubungan dengan target-target yang harus di tempuh depkolektor.
Ditingkatan ini debitur juga dapat membayar langsung kepada kollektor, namun debitur harus meminta bukti bahwa sudah melakukan pembayaaran, namun bukti tersebut bukan berupa kwitasi yang ada di toko-toko.
Ø  Juru Sita
Dalam tingkatan ini kollektor biasanya terlihat tidak memilki perasaan atau terkesan negatif.  Karena pada tingkatan ini tugas dari kolektor adalah mengambil barang-barang beditur yang menjadi jaminan.
Jika dari pihak debitur sadar akan kewajibabnya dan memberikan barang-barang yang menjadi jaminan dengan suka rela maka kollektor tidak terkesan negatif. Namun jika debitur melakukan perlawanaan untuk mempertahankan barang-barang yang menjadi jaminan tersebut, maka kollektor harus melakukan dengan berbagai cara seperti membentak, mengambil dengan paksaan dan berbagai cara lainnya.
       Dalam kasus kartu kredit debitur memang tidak memilki barang untuk dijadikan jaminan, sehingga tidak ada tingkatan juru sita dalam kasus kartu kredit seperti kasus Irzen Okta. Kasus seperti itulah yang sering menimbulkan image yang kurang baik untuk kelompok kolektor yang menangani masalah kartu keredit. Jika dilihat dari segi hukum tindakan  yang dilakukan deptcollector tetap tidak di benarkan seperti memukul, merusak barang-barang, hingga melakukan hal yang terkecil seperti collektor mencemarkan nama baik debitur apalagi sampai harus menghilangkan nyawa.
2.    Bagaimanakah solusi dari konflik yang terjadi antara Debt Collector Citibank dan nasabah Citibank ?
     Menurut kelompok kami, sangat disayangkan pihak citibank sebagai perusahaan perbankkan dengan sekala yang mendunia masih menggunakan jasa deptcollector.  Seharusnya jika ingin menggunakan jasa deptcollector citibank harus  mempunyai analisa yang matang dengan segenap resiko produk yang dijual ke masyarakat untuk menjaga  apabila terjadi suatu tindakan yang diluar akal sampai melanggar hukum.
     Dengan adanya kasus ini pihak citibank harus memilki peraturan yang ketat, peraturan yang tidak boleh ditawar-tawar  dan sanksi yang tegas kepada kelompok deptcollector agar kelompok debt collector tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada para nasabah, serta pihak bank juga harus bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu tindakan yang buruk yang dilakukan oleh para debt collector tersebut.
     Selain itu Pemerintah juga harus memperjelas keberadaan debcollector secara hukum, dan tidak hanya pihak lembaga yang bergerak dalam bidang perbankkan saja yang membuat peraturan untuk Debcollector namun Pemerintah juga harus membuat peraturan dan sanksi yang tegas tentang bagaimana prosedur yang harus dilakukan debcollector dalam melakukan tugaasnya dalam menagih hutang.

               







Daftar Pustaka

Ayobicara.2011. tips menghadapi debt collector(online).(Diakses 22 April 2011). Ditemukan pada: http://ayobicara.com/tips-menghadapi-debt-collector.html
Blogspot. 2011.Pengertian kerangka teori dan konsep menurut beberapa ahli(Online).(Diakses pada 22 april 2011).Ditemukan pada: http://novitaadadisini.blogspot.com/2011/01/pengertian-kerangka-teori-dan-konep.html
Chapter II.2011.tinjauan pustaka: Tindakan(online).(Diakses 22 April 2011).Ditemukan Pada: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19223/4/Chapter%20II.pdf
Fabozzi FJ,Modigliani F,Ferri MG.1999.Pasar dan Lembaga Keuangan. Jakarta : Salemba Empat.
Nasikun.1984.Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Opini.2011.Debt Collector Makan Korban Sekjen PPB Tewas (Online).(Diakses 21 April 2011).Ditemukan Pada : http://regional.kompasiana.com/2011/04/08/debt-collector-citibank-makan-korban-sekjen-ppb-tewas/
Pitaloka,RD.2004.Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat.Yogyakarta : Galang Press.
Shovoong.2011. Debt Collector dan Premanisme(online).(diakses 20 April 2011). Ditemukan pada: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2143795-debt-collector-dan-premanisme/
Waridah S,Sunarto,Isdiyono.2005.Sosiologi.Jakarta : Bumi Aksara.
Wikipedia.2011.bank(online).(Diakses 22 april 2011).Ditemukan pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank.
Wikipedia.2011.citibank(online).(Diakses 22 april 2011). Ditemukan pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Citibank
Wikipedia.2011.konflik(online).(Diakses 19 April 2011). Ditemukan pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/uu-bank-10-1998.pdf

1 komentar:

RISKY FEBRIANTO mengatakan...

menarik sekali tulisan di blog kamu mbak "aku dan perspektif", pas dengan tugas kuliah saya...ijin copy ya???

Posting Komentar